FISIP UNTAD – Minggu (14/07) pagi, bertempat di Ruang Aula FISIP Untad, kegiatan Workshop dan Sosialisasi Instrumen serta Standar Operasional Prosedur Kinerjaku Berbonus diadakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako. “Kinerjaku Berbonus” merupakan program yang dicanangkan sebagai reword terhadap kinerja pegawai honorer yang berlebih. Kepala Bagian Hukum Tatalaksana dan Kepegawaian Amir Makmur mengungkapkan bahwa program “Kinerjaku Berbonus” memiliki dasar hukum yang sah, yakni Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Beliau menjelaskan bahwa ada 3 aspek penilaian Kinerjaku Berbonus, yakni 30% komponen kehadiran, 30% komponen integritas, dan 40% komponen kinerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh peserta yang terdiri atas Dosen dan Staf BLU FISIP Untad. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha FISIP Untad, Kepala sub bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian kemahasiswaan, Kepala Sub Bagian Akademik, Kepala Sub Bagian Perlengkapan, dan Koordinator Program Studi Sosiologi. Selain untuk sosialisasi program Kinerjaku Berbonus yang diprakarsai oleh Kepala Bagian Tata Usaha FISIP Samsiar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan panel bersama Dekan FISIP guna evaluasi kinerja khususnya bagi staf BLU. Diharapkan melalui kegiatan ini terjalin satu pemikiran yang sama terkait kinerja pegawai. Apresiasi bagi pegawai pada akhirnya menjadi suatu faktor yang mendorong peningkatan pelayanan prima di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako.