FISIP UNTAD – Sabtu (10/08) pagi bertempat di ruang C1.4 (ex BTF 21) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Dekan menghadiri pertemuan bersama ketua-ketua himpunan di lingkungan FISIP Untad. Pertemuan yang difasilitasi oleh Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) FISIP tersebut dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi terkait SIMABAKU.
Menurut para perwakilan himpunan mahasiswa program studi masing-masing, terdapat ketimpangan dalam penetapan jumlah UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru 2019, terutama antara mahasiswa baru yang lulus lewat jalur SNMPTN dan SBMPTN dengan yang lulus lewat jalur SMMPTN. Dalam pertemuan tersebut, secara terbuka dekan menjelaskan bahwa persoalan kategorisasi memang telah diterapkan bagi mahasiswa baru tahun 2019 melalui mekanisme SIMABAKU. Sehingga, akan dikategorisasikan berdasarkan latar belakang ekonomi yang dibuktikan dengan penghasilan orang tua, rekening listrik, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, serta kondisi rumah. Sehingga pada akhirnya, UKT yang harus dibayar, akan menyesuaikan kategori yang didasarkan pada data tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan mengemukakan apresiasinya terhadap lembaga-lembaga kemahasiswaan di FISIP atas sikap kritisnya terhadap sistem pendidikan yang sedang berlaku. Namun Dekan juga tidak henti menekankan bahwa lembaga-lembaga ini juga harus memiliki data konkret. Ketimpangan yang dimaksudkan harus dapat dibuktikan lewat data-data dan bukti. Sehingga apabila memang terdapat kekeliruan, hal ini dapat diperbaiki bersama-sama lewat mekanisme administrasi yang berlaku.