FISIP UNTAD - Kamis (27/01) pagi, Bagian Akademik FISIP UNTAD merilis form pengajuan bantuan pembayaran UKT bagi Mahasiswa Tugas Akhir, setelah Wakil Dekan Bidang Akademik membagikan pengumuman Nomor: 718/UN.28.1.13/PD/2022 pada Rabu (26/01) siang. Pengumuman tersebut masih merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako Nomor 5019/UN28/KP/2021 tanggal 15 Juli 2021.
Pengumuman tersebut berisi syarat dan ketentuan bagi mahasiswa baik yang akan mengajukan Pembebasan UKT atau pun Peotongan UKT 50%. Pengumuman ini dapat dilihat pada lembar pengumuman berikut:
Mahasiswa diharapkan membaca pengumuman dengan seksama. Berikut ini kami akan berikan urutan atau langkah-langkah dalam proses pengajuan.
a. Baca Pengumuman
b. Siapkan Berkas
Berkas yang harus disiapkan jika ingin mengurus Pembebasan UKT
- Scan Slip Pembayaran UKT semester ganjil 2021/2022 dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan Halaman Persetujuan Skripsi yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan form persetujuan ujian Skripsi yang telah ditandatangani oleh semua tim penguji dan koordinator program studi dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan Transkrip Nilai Kliring pertama halaman 1 dan 2 dalam bentuk JPEG/JPG
Berkas yang harus disiapkan jika ingin mengurus Pemotongan UKT
- Scan Slip Pembayaran UKT semester ganjil 2021/2022 dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan form pengajuan judul yang telah disetujui oleh Koordinator Prodi (Bagi yang belum proposal) dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan Berita Acara yang sudah terisi dan telah ditandatangani (Bagi yang sudah proposal) dalam bentuk JPEG/JPG
- Scan Daftar Hadir yang sudah terisi dan telah ditandatangani (Bagi yang sudah proposal) dalam bentuk JPEG/JPG
c. Lakukan Pengisian Form
Form dapat diakses melalui link bit.ly/FormBantUKT2022
d. Tunggu Pengumuman Usulan
Usulan akan disampaikan setelah proses validasi berkas.