
Palu – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako telah melaksanakan Pelatihan Implementasi Input Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi dosen dan tenaga kependidikan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kinerja dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan fakultas.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Panitia Pelatihan Implementasi SKP yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan FISIP Universitas Tadulako dan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan pemahaman serta kemampuan dosen dan tenaga kependidikan dalam melakukan input dan pengelolaan dokumen SKP secara tepat, tertib, dan akuntabel.
Pelaksanaan pelatihan berada di bawah koordinasi Dekan FISIP Untad, Dr. Muh. Nawawi, M.Si., dengan dukungan penuh jajaran pimpinan fakultas. Dr. M. Nur Alamsyah, S.IP., M.Si., selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara Kasiman, S.Pd., M.M. dipercaya sebagai ketua tim panitia.
Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai mekanisme input dokumen SKP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan mampu mendukung sistem penilaian kinerja pegawai yang lebih terukur dan berkelanjutan di lingkungan FISIP Universitas Tadulako. Pemateri yang diundang adalah bersumber dari Biro Keuangan dan Umum yang merupakan fungsional analis kepegawaian yang selama ini melaksanakan kegiatan pengelolaan kepegawaian ditingkat Universitas tadulako. Hadir pada kegiatan tersebut seluruh pimpinan ditingkat Fisip, kabag, Pokja, Ketua Jurusan ilmu Sosial, Ilmu Administrasi, Kordinator Prodi serta dosen dan tendik CPNS maupun PPPK bahkan banyak diikuti dosen-dosen senior yang merasa membuthkan pengetahuan teknis ini dalam menunjang kariernya.

Dekan FISIP Untad berharap hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan, guna menunjang peningkatan kinerja individu maupun kelembagaan secara keseluruhan. persoalan yang dihadapi selama ini bahwa perubahan pengisian SKP seharusnya menjadi beban setiap dosen untuk melaporkan kinerjanya masing-masing akan dapat diwujudkan sehingga ketergantungan kepada tendik untuk menyelesaiakannya dapat diminimalkan. (Humas Fisip, 2025)
